Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat berpoligami.
Hal itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung turut memberi respons terkait adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang termaksud izin poligami bagi para ASN.
Ia mengultimatum ASN untuk tak berpikir dapat melakukan poligami saat dirinya mulai menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
“Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Tak hanya itu, aturan juga berlaku terhadap Wakil Gubernur Jakarta terpilih yakni Rano Karno.
Ia menagku akan mengizinkan poligami di Jakarta asalkan bukan ASN yang tengah bekerja di Pemerintah Provinsi Jakarta.
Load more