Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis Pemerhati Korupsi, Asmudyanto memberikan dokumen izin tata ruang PT. Intan Agung Makmur di kawasan PIK 2 Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1/2025).
Asmudyanto mengatakan dokumen yang diserahkan itu terkait izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) proyek properti yang dikelola PT Intan Agung Makmur di PIK 2 Desa Kohod.
Menurutnya dokumen tersebut berisi informasi mengenai proses perizinan proyek Real Estate yang disetujui seluas 3.566.423 meter persegi dengan 841 titik kordinat.
Ia menekankan langkah yang dilakukan pihaknya dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin pengelolaan dan pemanfaatan ruang.
“Perizinan tersebut diberikan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditanda tangani atas nama Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang diterbitkan tanggal 6 Maret 2024 atau menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang,” katanya, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Asmudyanto menuturkan penyampaian dokumen tersebut untuk meminta KPK agar melakukan penyelidikan atas proses penerbitan izin PKKPR proyek properti tersebut.
Ditambah, kata Asmudyanto nama PT Intan Agung Makmur juga terseret dalam SHGB laut di Desa Kohod Tangerang.
Load more