Jakarta, tvonenews.com - Polri memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.
"Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Dia menyebut bahwa kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
“Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang besar," ujarnya.
Berdasarkan keterangan penyidik, kata dia, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS sejak tahun 2012 hingga 2014
Kemudian dengan skema novasi, kata dia, PT MIF mengambilalih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit," ucapnya.
Load more