Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seseorang berinisial RF yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram di Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Jacob Tilukay mengatakan, RF ditangkap di daera Sidodadi.
"Pada operasi penangkapan Jumat (31/1), jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan RF di tempat kontrakannya di Kelurahan Sidodadi," kata Kombes Jacob Tilukay dalam keterangannya, Minggu (2/2).
Jacob menjelaskan, penangkapan RF merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh jajaran Polresta Bandarlampung.
Sementara itu, dari tangan RF, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip berisi sabu.
Kemudian, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg senilai Rp2.201.790.000.
Load more