Jakarta, tvOnenews.com - Dua oknum anggota Polrestabes Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan yang nilainya Rp2,5 juta.
Menurut dia, kedua oknum polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat (31/1) malam. Berawal saat dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.
"Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," kata Syahduddi dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/2).
Pelaku kemudian menakut-nakuti pasangan berinisial MRW (18) dan MMX (17) itu dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan lalu meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum.
Syahduddi menyebut korban menyanggupi dan memberikan Rp2,5 juta kepada para pelaku.
Load more