Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) menggagalkan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau pada Sabtu (1/2).
Menteri KPPMI, Abdul Kadir Karding mengatakan, upaya pemberangkatan CPMI ilegal itu diketahui saat proses verifikasi dokumen.
"Tim kami mendapati adanya upaya pemberangkatan CPMI secara ilegal atau non prosedural melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Sabtu, di mana saat verifikasi dokumen terdapat perbedaan identitas antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan paspor," kata Abdul Kadir Karding dalam siaran pers, Minggu (2/2).
Karding menjelaskan, tim kemudian mewawancarai korban berinisial M (54), perempuan asal Karawang, Jawa Barat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Hasil wawancara tersebut, diketahui korban akan diberangkatkan ke Malaysia untuk menjadi asisten rumah tangga oleh tersangka AT (55), pria asal Serang Banten, melalui Tanjung Pinang dengan cara-cara yang telah diatur tersangka.
Atas informasi tersebut, tim kemudian berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mengusut keberadaan tersangka AT melalui pengecekan daftar nama penumpang.
Load more