Semarang, tvOnenews.com - Oknum polisi terduga pelaku pemerasan di Jalan Telaga Mas Kecamatan Semarang Utara pada Jumat (31/1/2025) malam, kini ditahan. Selain dua oknum, Polrestabes Semarang juga melakukan penahanan satu warga sipil berinisial S.
Oknum bernama Aiptu K dan Aipda RL saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polrestabes Semarang.
"Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar dua anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil, total pelaku tiga orang," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Dia menjelaskan jika dua oknum polisi itu akan dikenakan sanksi kode etik dan kini dilakukan penahanan. Sedangkan kasus pemerasannya ditangani Reskrim Polrestabes Semarang.
"Kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang dan akan dikenakan sangsi kode etik profesi kepolisian dan telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau dilakukan penahanan selama 21 hari kedepan," kata Syahduddi.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan proses pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP," imbuhnya.
Ia menegaskan Polrestabes Semarang akan tegas menindak anggota yang melakukan penyimpangan. Dia berjanji akan menindak tegas.
Load more