Medan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pasangan suami istri muda yang terlibat dalam aksi begal dengan senjata tajam. Mereka merampas sepeda motor korban dalam sebuah pembegalan yang mengejutkan.
Pasangan tersebut adalah NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21), warga Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini ditangkap pada Sabtu malam, (1/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka adalah pelaku utama dalam aksi perampokan itu.
"Penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan atas laporan korban, Rifali, yang menjadi korban pembegalan pada Rabu, 29 Januari 2025," ujar Riffi dalam konferensi pers, Minggu (2/2/2025).
Kronologi kejadian bermula saat tersangka mengajak korban bertemu di Jalan Tuan Kali, Kota Medan. Setelah sempat menolak, korban akhirnya setuju pergi bersama Bila menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD.
Sesampainya di lokasi, korban sudah disambut oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor, dan dua pelaku lainnya.
Load more