Jakarta, tvOenews.com - Tiga tersangka bos skincare berbahaya mengandung bahan kimia merkuri akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, untuk menjalani penahanan.
Ketiga bos skincare tersebut juga tengah menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Senin (3/2/2025).
"Masing-masing tersangka menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung 3 Februari-22 Februari 2025. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan perkara tersangka skincare tersebut dijadwalkan pekan ini di Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," kata
Proses penyerahan tiga tersangka ini masing-masing berinisial AS, MS dan MH beserta barang buktinya dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Untuk tersangka AS (40) diketahui pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif).
Bisakodil merupakan bahan baku obat (BKO) seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu.
Load more