Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB periksa dua orang teman korban pelecehan seksual dalam sidang lanjutan dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, Senin (3/2/2025).
Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan hakim memeriksa dua rekan korban pelecehan seksual dalam kapasitas sebagai saksi.
"Yang hadir ada dua saksi dari jaksa penuntut umum, inisial A dan Y, mereka adalah rekan korban," kata Sandi usai persidangan terdakwa Agus yang berlangsung secara tertutup.
Perihal keterangan saksi, dia menegaskan bahwa materinya tidak terlepas dari berita acara pemeriksaan yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Jadi, saksi berikan keterangan di sidang yang pada pokoknya berbicara sesuai dalam berita acara," ujarnya.
Sandi menyampaikan bahwa terdakwa IWAS hadir secara langsung ke hadapan majelis hakim.
"Dalam persidangan, terdakwa IWAS juga didampingi tim penasihat hukum dan dinas sosial. Untuk saksi juga didampingi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ucap dia.
Load more