Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto tidak setuju jika pengecer atau warung dihapus dalam rantai distribusi gas LPG 3 kg.
Hal ini menanggapi soal kelangkaan gas LPG 3 kg di masyarakat akibat adanya kebijakan baru pemerintah.
Menurut Sugeng, pemerintah harus menetapkan pengecer sebagai pihak resmi distributor agar tidak ada permainan harga di lapangan.
“Jalan keluarnya adalah diatur pengecer sebagai, dilembagakan lah, diformalkan saja pengecer itu. Dengan ketentuan-ketentuan. Artinya apa? Pengecer tidak bisa membentuk harga sendiri. Supaya melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Sugeng di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
“Ini karena pengecer yang merupakan monopoli di pengecer, maka pengecer bisa saja jual semena-mena kan dengan harga (tinggi), dengan alasan transportasinya jauh dari pangkalan,” tambahnya.
Load more