Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut memutus perkara sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Pantauan di Ruang Sidang Gedung I MK, Anwar Usman tampak meninggalkan ruang sidang ketika putusan sela (dismissal) untuk perkara Eddy-Hasan diucapkan. Kursinya tampak kosong.
"Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan (putusan),” ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo menyebut Anwar Usman menggunakan hak ingkarnya untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Hal ini mengingat salah satu peserta Pilkada Sumut 2024 memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman, yakni calon gubernur nomor urut 1 Bobby Nasution.
"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami, tetapi ini semata-mata karena volunteer karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon calon gubernur adalah masih ada hubungan keluarga," terangnya.
Load more