Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan penyalahgunaan distribusi liquefied petroleum gas atau LPG tabung 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oknum pengecer menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2023.
Bahlil mengatakan kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg atau gas melon ini telah dikaji secara mendalam.
Hal itu Bahlil ungkap saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer," katanya.
Bahlil mengakui dampak kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer memang tanggung jawab pemerintah.
Kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram awalnya bertujuan mengendalikan harga jual di masyarakat agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, penataan jalur distribusi terhadap komoditas yang masih disubsidi pemerintah itu dapat tepat sasaran kepada rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Load more