Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan penyalahgunaan distribusi liquefied petroleum gas atau LPG tabung 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oknum pengecer menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2023.
Bahlil mengatakan kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg atau gas melon ini telah dikaji secara mendalam.
Hal itu Bahlil ungkap saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer," katanya.
Bahlil mengakui dampak kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer memang tanggung jawab pemerintah.
Kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram awalnya bertujuan mengendalikan harga jual di masyarakat agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, penataan jalur distribusi terhadap komoditas yang masih disubsidi pemerintah itu dapat tepat sasaran kepada rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," katanya.
Bahlil menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi subpangkalan.
Tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kilogram ini untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas subsidi tersebut.
Pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di subpangkalan juga diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP).(ant)
Load more