Jakarta – Polda Metro Jaya (PMJ) tetap memberlakukan penyekatan di 100 titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Iya masih berlaku (100 titik penyekatan),” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (26/7), seperti dilansir dari metro.polri.go.id.
Petugas gabungan masih menjaga ketat 100 titik tersebut. Pengendara yang diperbolehkan melintas hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Para komuter itu juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kalau tidak memenuhi persyaratan, petugas akan meminta pengendara tersebut putar balik.
100 titik yang disekat petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) PMJ tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Titik penyekatan itu terdiri atas 10 titik existing di batas kota, 15 titik di tol batas kota, 19 titik di dalam kota, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kemudian 29 titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok.
Penyekatan dilakukan untuk membatasi mobilitas warga, serta guna menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota dan sekitarnya.
Pemerintah memperpanjang dan memberlakukan PPKM Level 4 mulai Senin, 26 Juli—2 Agustus 2021. Perpanjangan dilakukan berdasarkan penhitungan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial. (act)
Load more