Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk level 4 pada Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang terbaru bertambah dari 4 daerah menjadi 7 daerah.
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Tujuh daerah yang kini berstatus PPKM level 4 adalah Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Berlandaskan pada rekomendasi World Health Organization (WHO), PPKM level 4 dikhususkan untuk wilayah yang kasus aktifnya mencapai 150 kasus per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Safrizal menjelaskan selain demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, pencapaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah.
Safrizal menyebutkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku 1-7 Maret 2022, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali berlaku 1-14 Maret 2022.
Aturan tentang perpanjangan PPKM itu diatur melalui Inmendagri Nomor 13 dan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022.
Load more