Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, melontarkan kritik tajam terhadap DPR yang dinilai tak ingin Indonesia berdiri di atas hukum UUD 1945.
Pernyataan ini muncul setelah DPR mengesahkan tata tertib baru yang bisa mengikat di luar institusinya.
Menurut Palguna, aturan tersebut bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan hakim konstitusi, hakim agung, hingga pimpinan KPK.
Ia menegaskan bahwa DPR seharusnya memahami hierarki hukum dan kekuatan norma yang berlaku.
"Kalau mereka paham, tapi tetap melakukannya, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tapi di atas aturan yang mereka suka demi kepentingan sendiri. Rusak negara ini, bos!" ujar Palguna, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Palguna mempertanyakan kapasitas hukum para anggota DPR yang seharusnya tahu bahwa tata tertib hanya berlaku secara internal.
Load more