"Ini nggak perlu Ketua MKMK yang jawab. Mahasiswa hukum semester tiga juga tahu! Dari mana ada tata tertib yang bisa mengikat keluar? Masa DPR nggak paham teori hierarki hukum, kewenangan, pemisahan kekuasaan, dan checks and balances?" sindirnya.
DPR Kini Bisa Evaluasi dan Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Negara
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025) memberi DPR wewenang untuk mengevaluasi kinerja pejabat negara yang telah lolos fit and proper test di parlemen.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi ini memungkinkan DPR meninjau kembali kinerja pejabat yang mereka tetapkan. Jika dianggap tidak memenuhi harapan, DPR bisa merekomendasikan pemberhentian.
"Pasal 228A memberi DPR kewenangan untuk mengevaluasi jabatan yang sebelumnya melalui fit and proper test," ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Bob menegaskan bahwa evaluasi ini bisa berujung pada pemecatan pejabat yang dinilai kurang optimal.
Dengan aturan baru ini, Komisioner KPK, Dewan Pengawas KPK, Hakim MK, dan Hakim MA bisa dievaluasi secara berkala oleh DPR. (aag)
Load more