Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dismissal perkara sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.
270 Perkara yang kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, 8 perkara ditetapkan gugur dan 6 perkara ditetapkan bukan kewenangan MK.
Amar putusan tidak dapat diterima karena pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil.
Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima lantaran pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Adapun amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya.
Amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.
Load more