Jakarta, tvOnenews.com - Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga yang menjadi tersangka atas pemerkosaan brutal yang dilakukan kepada ratusan korban pria yang dilakukan di Manchester kembali mencuat.
Hal ini sebab Reynhard Sinaga yang terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga di Inggris tengah diupayakan pulang oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI ke Indonesia.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menyatakan upaya pengembalian terhadap terpidana mati warga Indonesia ini dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara.
"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang melakukan kordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris untuk membahas mengenai upaya pengembalian narapidana warga Indonesia tersebut.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga.
Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan itu.
Pemerintah Indonesia juga telah menaruh perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri, seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di tanah air.
Oleh sebab itu, Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerja sama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.
Load more