Jakarta, tvOnenews.com - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) membongkar kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasibdit Gakkum) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan, pihaknya menyita ratusan batang balok timah dari kasus ini.
Selain itu juga menetapkan dua orang tersangka, satu diantaranya adalah warga negara asing (WNA). Donny Charles menjelaskan awal mula kasus ini bisa terbongkar.
"Pengungkapan bermula saat tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta," ungkap Donny Charles saat konferensi pers, Kamis (6/2/2025).
Usai mendapati informasi tersebut, kata Donny Charles, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi," kata Donny.
Usut punya usut, Donny menyebut, ternyata gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023.
Load more