Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pihak merespons adanya langkah revisi Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP yang tengah digodok DPR RI.
Pendiri Haidar Alwi Instute (HAI), R Haidar Alwi menilai jika revisi tersebut merupakan legalisasi penyimpangan jaksa yang terjadi selama ini.
Pasalnya, kata ia, fungsi penyelidikan dan penyidikan diamanahkan kepada Polri dan PPNS dan penuntutan dipercayakan kepada kejaksaan.
"Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Padahal, baik dalam KUHAP, UU Tipikor dan lex spesialis tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum," kata Haidar kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
"Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dengan kedok asas dominus litis," sambungnya.
Haidar menjelaskan UU Kejaksaan memberi kewenangan kepada jaksa untuk menjadi penyidik tindak pidana tertentu yang sama dengan fungsi PPNS.
Menurutnya PPNS dalam melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Load more