Jakarta, tvOnenews.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 54 tahun yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Sulawesi Tenggara.
Adapun penangkapan terhadap R berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan di Lorong Abadi kelurahan tersebut kerap terjadi peredaran gelap sabu-sabu.
"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel, dan personel berhasil mengantongi nama satu orang pelaku peredaran narkotika," kata Andi Musakir.
Usai mengantongi identitas pelaku dan mengetahui keberadaannya, polisi langsung bergegas menangkap R di rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 6,85 gram," ujarnya.
Selain sabu itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti nonnarkotika lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Load more