Yuliot menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, penugasan untuk pengawasan di bawah BPH Migas terbatas pada minyak.
Dikutip dari laman resmi BPH Migas, yang saat ini diawasi oleh BPH Migas adalah BBM premium, BBM solar, minyak tanah bersubsidi, serta minyak tanah bersubsidi dengan kartu kendali.
Kementerian ESDM, kata dia, ingin mengintegrasikan seluruh pengawasan tersebut agar dilakukan oleh BPH Migas. Dengan demikian, tugas yang ada di lingkungan Kementerian ESDM dan pengawasan bisa dilakukan sekaligus.
Terlebih, badan usaha yang diawasi, baik yang mendistribusikan minyak bersubsidi maupun gas bersubsidi, pada umumnya sama.
“Jadi, kami akan mengefektifkan,” ucap Yuliot.
Nantinya, struktur pelaporan ihwal penyaluran LPG 3 kg akan seperti struktur pelaporan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Yuliot, pemerintah akan mengubah regulasi terlebih dahulu untuk menambahkan kewenangan BPH Migas dalam mengawasi penyaluran LPG 3 kg.
Load more