Sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan, remaja yang membela ibunya itu akhirnya harus meninggal dunia.
Saat ini, oknum kepala desa yang melakukan penganiayaan sudah ditangkap polisi.
Yusriandi mengatakan, setelah korban meninggal dunia, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan langsung mencari pelaku.
Akhirnya, oknum kepala dusun tersebut ditemukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Beberapa barang bukti juga diamankan polisi antara lain balok kayu dan satu handphone merek Oppo serta rekaman CCTV.
"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya. (ant/iwh)
Load more