Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan oknum guru salah satu SMPN di Banjarmasin sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga murid.
"Hasil pemeriksaan diketahui oknum guru tersebut berinisial RMS (30) warga Kecamatan Banjarmasin Utara," kata AKP Eru Alsepa dalam keterangannya, Minggu (9/2).
Eru menjelaskan, pelaku mengakui telah mencabuli tiga muridnya saat kegiatan Pramuka perkemahan Sabtu dan Minggu di sekolah.
"Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap RMS dilakukan pada Rabu (5/2) malam.
Load more