Jakarta, tvOnenews.com - Para pengusaha warteg di Indonesia mengeluhkan adanya pungutan yang mencapai Rp10 juta untuk mengurus sertifikasi halal.
Keluhan tersebut sampai kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.
Berdasarkan survei BPJPH, pihaknya menerima laporan banyak pengusaha warteg yang diminta membayar pungutan hingga Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sebanyak 100 pengusaha warteg yang disurvei mengaku digetok biaya tersebut. Namun, Haikal menegaskan bahwa BPJPH tidak memungut biaya apapun untuk penerbitan sertifikat halal.
"Saya telah melakukan survei di warteg. Kami mengumpulkan 100 pengusaha warteg di Jakarta Utara dengan anggaran terbatas dan mencari solusi yang lebih murah. Dari 100 pengusaha tersebut, banyak yang menginginkan sertifikat halal, tetapi mereka diminta biaya hingga Rp10 juta per warteg," ujar Haikal dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Haikal menjelaskan bahwa pungutan seperti itu jelas melanggar aturan. BPJPH, sebagai lembaga berwenang dalam sertifikasi halal, menegaskan bahwa proses sertifikasi halal tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Kami ingin proses ini dilaksanakan tanpa biaya," tegasnya.
Load more