Jakarta, tvOnenews.com - Organisasi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jakarta Timur diduga dibekukan secara sepihak.
Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan bernomor: 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 tentang Pembekuan Pengurus kota FPTI Jakarta Timur, tanggal 1 Januari 2025.
Ketua Harian FPTI Jakarta Timur, Zaldi dalam siaran persnya mengatakan surat pembekuan tersebut bahkan disampaikan lewat pesan WhatsApp pada Minggu (26/1/2025).
"Kami belum menerima bentuk surat secara fisik tersebut," katanya.
Padahal menurutnya, selama ini FPTI memiliki AD/ART yang dimana selalu digunakan sebagai pegangan dalam menjalankan roda organisasi FPTI di semua tingkatan, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota.
"Tetapi sangat disesalkan AD/ART disalahgunakan oleh kekuasaan yang sewenang-wenang, yang dimana FPTI Jakarta Timur baru-baru ini mendapatkan surat keputusan tentang pembekuan organisasi dari FPTI DKI Jakarta," ungkapnya.
Atas tindakan kesewenang-wenangan tersebut pihak FPTI Jakarta Timur sudah berkirim surat untuk meminta klarifikasi FPTI DKI.
Load more