Joko mengatakan kericuhan atau tindak kekerasan yang dilakukan pihak yang berperkara secara jelas telah mengabaikan prinsip ketertiban dalam persidangan.
“Sehingga dengan begitu seharusnya hakim dapat melakukan tindakan antara lain dengan memeriksa petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak-pihak yang membuat gaduh dalam sidang,” pungkasnya. (saa/muu)
Load more