Jakarta, tvOnenews.com - Tiga anggota TNI AL yakni Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin Hermawan, dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Militer II-08 terkait kasus tembak mati seorang bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang - Merak.
Dalam sidang dakwaan tersebut, Oditur Militer mengurai peristiwa tembak mati bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman.
Dalam uraian peristiwa tersebut, ketiga terdakwa berniat meninggalkan jejak pasca penembakan mati bos rental mobil tersebut.
Saat itu, Sertu Akbar Adli dan Kelasi Bambang sengaja meninggalkan mobil Honda Brio milik korban Ilyas Abdurahman.
"Dalam keadaan panik terdakwa kedua menghubungi terdakwa ketiga dan terdakwa kesatu sambil berteriak 'mobil kita tinggalkan takut ada GPS kita diikutin'," kata Oditur Militer dalam sidang dakwaan tersebut, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Saat itu, terdakwa pun menepikan kendaraan milik bos rental mobil tersebut di bahu jalan berjarak lima kilometer dari rest area.
Kemudian, Sertu Akbar pun mengunci kendaraan milik rental mobil dengan membuang kuncinya.
Load more