Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap 3 anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak hingga tewas.
Dalam sidang tersebut, Oditur militer mengungkap kronologi sebelum dan sesudah terjadinya penembakan hingga merenggut nyawa Ilyas Abdul Rahman yang merupakan pemilik rental mobil.
Oditur mengatakan, bahwa saat itu para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang, Sertu Akbar, dan Sertu Rafsin tengah berhenti di rest area tepatnya didepan minimarket.
Disaat yang bersamaan, teman-teman termasuk korban mengetahui keberadaan para terdakwa. Hingga akhirnya, mereka pun bertemu dan menangkap Akbar Adli.
Saat itu pula, teman korban yang sudah merasa kesal akibat perbuatan para terdakwa yang diduga hendak melakukan penggelapan mobil ini, seketika melakukan pemukulan terhadap Akbar.
"Saat terdakwa 2 (sersan satu Akbar Adli) dipitting, (saksi 4) memukul terdakwa 2, dengan cara mengepal di pelipis," ucap Oditur.
Selanjutnya, sambung Oditur, terdakwa Bambang yang melihat temannya mendapatkan kekerasan segera menembakan senjata api atas perintah dari Akbar.
Load more