"Terdakwa 2 memerintah terdakwa 1 dengan berkata 'tembak, tembak', lalu dari samping kendaraan brio terdakwa 1 dengan jarak 2 meter menembak saudara ramli yang saat itu memegangi terdakwa 2," ujarnya.
"Saat itu, saudara Ramli, saksi 10 dan saksi 11 melepaskan terdakwa 2, dan terdakwa 2 masuk kedalam mobil brio," sambungnya.
Lalu saat terjadi penembakan yang pertama itu, Ilyas yang merupakan korban berusaha mengambil senjata yang dipegang oleh Bambang.
Namun nahas, mengetahui hal tersebut, Bambang dengan sengaja menembakan peluru ke arah dada korban hingga meninggal dunia.
"Selanjutnya dengan jarak 1 meter terdakwa 1 berbalik badan secara reflek menembak almarhum Ilyas dan terkena didada sebelah kanan," tutur Oditur.
Akibat perbuatannya itu, Bambang dan Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sertu Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Load more