Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT Isargas.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan skema jual beli gas yang merugikan keuangan negara.
Namun, penyidikan berkembang setelah muncul dugaan bahwa keputusan strategis dalam kerja sama ini tidak hanya melibatkan direksi PGN, tetapi juga dipengaruhi oleh kebijakan yang dikeluarkan saat Rini Soemarno menjabat sebagai Menteri BUMN.(mhs/muu)
Load more