Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah melaporkan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dituding telah menyalahgunakan wewenang alih fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di sekitar pesisir pantai Kabupaten Tangerang.
"Hari ini saya resmi menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK," kata Musa, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Musa menuturkan dirinya menyerahkan sepenuhnya dugaan alih fungsi lahan ini kepada KPK.
"Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. KPK harus mengusut tuntas siapa pun yang terlibat," tegas dia.
Di dalam laporan tersebut, Musa telah menyiapkan 27 dokumen bukti kepada KPK.
Musa pun meminta kepada KPK agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Load more