Jakarta - Pemerintah pada Minggu, (25/7) mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 kembali diperpanjang. Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut sejak Senin (26/7) hingga 2 Agustus pekan depan, kegiatan dagang, rumah makan atau restoran dilonggarkan. Usaha jenis itu kembali diperbolehkan beroperasi. Salah satu yang cukup menarik perhatian adalah aturan makan 20 menit di restoran.
Dari pantauan tvOnenews.com pada Senin, sejumlah pedagang pakaian dan makanan di wilayah di DKI Jakarta terlihat mulai beroperasi. Salah satunya di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pedagang tekstil dan makanan mulai membuka usahanya.
Tidak hanya itu, pasar tradisional yang berada di Pasar Klender, Jakarta Timur juga mulai dipadati pembeli. Meski telah diperbolehkan buka, pemerintah tetap mengimbau warga untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes). Tidak mau kecolongan dalam pelaksanaan prokes, sejumlah petugas Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) disiagakan di lokasi-lokasi keramaian.
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah memberikan aturan baru bagi rumah makan atau restoran. Bila pada saat PPKM Darurat, dilarang makan di tempat, kini diperbolehkan dengan catatan waktu 20 menit dengan keterisian 25 persen dari kapasitas pengunjung.
Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 ini disambut baik oleh para pedagang dan calon pembeli. Meski dengan sejumlah aturan, dengan pelonggaran PPKM ini diharapkan perekonomian masyarakat kembali bangkit. (maria/boy/act)
Load more