Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menilai perlu dipertimbangkan atau dilakukan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak, terutama untuk masalah pidana pemilihan.
"Dari evaluasi yang kami lakukan pada tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman, kami menilai perlu dipertimbangkan atau dilakukan revisi Undang-Undang Pilkada khususnya terkait regulasi pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, mengutip Antara pada Selasa (11/2/2025).
Menurut dia, revisi terkait aturan atau regulasi pidana pemilihan ini perlu dibahas lebih mendalam lagi di DPR sehingga paket undang-undang pemilihan yang diputuskan dapat memberikan rada keadilan bagi pihak-pihak terkait.
"Putusan atau undang-undang yang diputuskan nantinya harus dapat memenuhi rasa keadilan, baik bagi masyarakat luas, peserta pemilihan maupun pihak terkait lainnya," jelasnya.
Ia mengatakan, selain itu sosialisasi terhadap aturan atau regulasi undang-undang pemilihan ini harus disosialisasikan di masyarakat secara luas agar masyarakat paham aturan-aturan dalam pemilihan, terutama yang bisa berujung pada kasus pidana pemilihan.
"Jangan sampai ada masyarakat yang karena kurang pemahamannya terhadap aturan atau regulasi dalam pidana pemilihan, justru malah terjebak dalam kasus pidana," ucapnya.
Arjuna mengatakan, semua pihak terkait harus memiliki komitmen untuk memberikan pemahaman yang sebaik mungkin kepada masyarakat terkait regulasi dalam pemilihan.
Load more