Menkes Budi Gunadi Sadikin menargetkan pada Juni 2025 seluruh rumah sakit menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Salah satunya adalah setiap kamar rawat inap harus memiliki kamar mandi dalam.
Kemudian luas kamar mandinya juga harus mudah diakses untuk kursi roda.
“Jadi kamar mandinya enggak usah keluar karena yang bersangkutan kan sudah pasien sakit. Kalau bisa kamar mandinya di dalam ruangan tempat tidur mereka seperti hotel lah,” jelasnya.
Adapun 12 standar penerapan KRIS yang ditetapkan pemerintah antara lain:
- Komponen banagunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakes per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau non infeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen (saa/nsi)
Load more