Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidanan Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang bukti dari rumah Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap bahwa barang bukti tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Djuhandani menyebut, barang bukti tersebut disita setelah penyidik menggeledah rumah Arsin pada Senin (10/2/2025) kemarin.
"Barang bukti yang telah disita adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan," ungkap Djuhandani, Selasa (11/2/2025).
Adapun, dalam perkara ini Arsin berperan dan terlibat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Kohod yakni membuat surat palsu.
Load more