Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Ada beberapa aturan yang dilonggarkan, salah satunya adalah kegiatan di tempat makan. Kini masyarakat diizinkan makan di tempat, tetapi hanya boleh dalam 20 menit saja. Seperti apa, ya, rasanya?
Salah satu warung yang sudah melayani pelanggan makan di tempat adalah gerobak mie ayam yang terletak di Jalan Swadaya PLN, Klender, Jakarta Timur.
Kalau sebelumnya warung ini hanya melayani pembeli untuk mie ayam bungkus, kini penjual sudah meletakkan bangku dan meja agar pelanggan bisa makan langsung di sini.
Salah satu pembeli, Niko, mengaku waktu 20 menit cukup untuk makan satu porsi di restoran atau tempat makan lain.
"Cukup sih, karena bergantian dengan pembeli yang lain. Kalau dibungkus pun enggak masalah,” ujar Niko.
Namun pendapat yang sedikit berbeda disampaikan oleh pelanggan mie ayam lain, Toto.
“Menurut saya tergantung makanannya, kalau mie ayam seperti ini cukup (20 menit). Tapi kalau makan nasi, paling enggak 30 menit lah,” ungkap Toto.
Load more