Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Ada beberapa aturan yang dilonggarkan, salah satunya adalah kegiatan di tempat makan. Kini masyarakat diizinkan makan di tempat, tetapi hanya boleh dalam 20 menit saja. Seperti apa, ya, rasanya?
Salah satu warung yang sudah melayani pelanggan makan di tempat adalah gerobak mie ayam yang terletak di Jalan Swadaya PLN, Klender, Jakarta Timur.
Kalau sebelumnya warung ini hanya melayani pembeli untuk mie ayam bungkus, kini penjual sudah meletakkan bangku dan meja agar pelanggan bisa makan langsung di sini.
Salah satu pembeli, Niko, mengaku waktu 20 menit cukup untuk makan satu porsi di restoran atau tempat makan lain.
"Cukup sih, karena bergantian dengan pembeli yang lain. Kalau dibungkus pun enggak masalah,” ujar Niko.
Namun pendapat yang sedikit berbeda disampaikan oleh pelanggan mie ayam lain, Toto.
“Menurut saya tergantung makanannya, kalau mie ayam seperti ini cukup (20 menit). Tapi kalau makan nasi, paling enggak 30 menit lah,” ungkap Toto.
Meski demikian, lelaki paruh baya ini mengaku lega sudah bisa kembali makan mie ayam kesukaannya di warung, karena mie panas terasa lebih nikmat.
“Seneng sudah bisa makan lagi di pinggir jalan,” imbuhnya.
Perpanjangan PPKM Level 4 dimulai Senin (26/7) ini sampai tanggal 2 Agustus 2021. Selama waktu tersebut, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Waktu maksimum makan di tempat untuk setiap pengunjung 20 menit. (addin/act)
Load more