Dia juga bersikukuh bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan kesalahan admnistrasi dan bukti-bukti pada putusan pengadilan yang sudah inkrah.
“Kita harus selalu optimis. Kita harus selalu optimis karena dalil yang kita sudah sampaikan, lewat data, saksi, data bukti, dan kemarin ahli juga yang dihadirkan oleh pihak KPK itu menguatkan dali kita,” tutur Ronny.
“Ini menunjukkan bahwa masih banyak proses-proses di penegakan hukum ini yang memang perlu kita koreksi,” tandas dia.
Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.(mhs/muu)
Load more