Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini kliennya akan memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui bukti, saksi, dan ahli yang sudah dihadirkan ke persidangan, Ronny merasa yakin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonnya dan memutuskan penetapan Hasto sebagai tersangka tidak sah.
“Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” kata Ronny di PN Jaksel, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, KPK tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
“Karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pertesankaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti atau masih perlu kita cermati dan inilah yang kita koreksi,” ujar Ronny.
Dia juga bersikukuh bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan kesalahan admnistrasi dan bukti-bukti pada putusan pengadilan yang sudah inkrah.
“Kita harus selalu optimis. Kita harus selalu optimis karena dalil yang kita sudah sampaikan, lewat data, saksi, data bukti, dan kemarin ahli juga yang dihadirkan oleh pihak KPK itu menguatkan dali kita,” tutur Ronny.
“Ini menunjukkan bahwa masih banyak proses-proses di penegakan hukum ini yang memang perlu kita koreksi,” tandas dia.
Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.(mhs/muu)
Load more