Lalu korban menghubungi istri pelaku mengajak tidur agar pinjaman tersebut dapat cair.
Kemudian, pesan WhatsApp itu dibaca oleh pelaku dan marah lalu pelaku memancing korban untuk bertemu di indekosnya.
Namun saat pelaku bertemu dengan korban saksi AL atau istri pelaku tidak mengetahuinya, karena saksi sudah tidur dan setelah kejadian dan ramai saksi terbangun dan keluar melihat korban sudah terluka.
"Korban mengalami luka robek di bagian pelipis dan dahi sebelah kiri dan mendapat sebanyak 27 jahitan," ujarnya.
Selanjutnya, atas peristiwa itu pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur.
Dari keterangan pelaku, mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis karambit yang disabetkan ke muka korban sebanyak tiga kali.
Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati istrinya diduga diajak tidur oleh korban.
Load more