"Pelaku mendapatkan senjata tajam jenis karambit dengan cara membeli lewat Facebook dan pelaku melakukan penganiayaan seorang diri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (awt/muu)
Load more