Jakarta, tvOnenews.com - Mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangkas anggaran karena efisiensi mencapai Rp201 miliar.
"Pagu KPK tahun 2025 sebelum rekonstruksi adalah Rp1,237 triliun, lalu setelah rekonstruksi menjadi Rp1,036 triliun, sehingga efisiensi dari KPK mencapai Rp201 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, Kamis (13/2/2025).
Menurut Joko, rekonstruksi anggaran ini adalah bentuk dukungan KPK sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Adapun perubahan anggaran lebih rinci yakni pada belanja barang dan belanja barang.
Mata anggaran pada pos belanja barang disesuaikan menjadi Rp239 miliar setelah sebelumnya Rp428 miliar, yakni mencapai 45 persen.
Sementara di pos belanja modal efisiensi dilakukan sampai 37 persen sehingga menjadi 11,82 miliar setelah sebelumnya Rp18,72 miliar.
“Upaya ini merupakan bentuk dukungan penuh KPK kepada pemerintah,” ujarnya.
Load more