Jakarta, tvOnenews.com - Sopir truk yang terlibat kecelakaan maut dan menewaskan delapan orang di Gerbang Tol Ciawi pada Selasa (5/2/2025) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikonfirmasi Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan.
"Betul (tersangka) dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," kata Santi, Kamis (13/2/2025).
Santi mengatakan sopir truk bernama Bendi itu dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Status tersangka itu ditetapkan setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang, pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Saat itu kondisi kesehatan Bendi dinyatakan membaik setelah dirawat di RSUD Ciawi karena mengalami cedera otak.
Load more