Penyiksaan itu dialami korban selama sejak 20 Januari hingga tewas pada 2 Februari 2025. Terjadi di sebuah indekos yang ditempati OSM dan OP di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
"Motifnya adalah masalah utang. Korban memiliki utang dengan ketiga tersangka. Tersangka OSM dan OP menganiaya korban hingga meninggal dunia. Hal itu juga atas perintah tersangka ALY untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya," ujarnya.
Kemudian, tersangka OSM dan OP membuang mayat korban di hutan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Senin (3/2) dinihari, mayat tersebut diangkut menggunakan mobil Honda Brio kuning yang disewa tersangka ALY.
"Selanjutnya ketiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP pidana dan atau Pasal 351 Ayat 3 JO Pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan di kawasan hutan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Senin (3/2).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, bahwa peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 15.00 WITA, dan pihak kepolisian mendatangi TKP dan ditemukan orang meninggal dunia di bawah batang pohon hutan lindung tepatnya di pinggir jalan Singaraja-Denpasar, Desa Pancasari, Buleleng.
Load more