LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK tahan tersangka penyuap eks bupati Buru Selatan
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

KPK Tahan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan

KPK menahan tersangka Ivana Kwelju (IK) selaku pemberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Rabu, 2 Maret 2022 - 19:09 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Ivana Kwelju (IK) selaku pemberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

"Pada hari ini akan kami umumkan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Karyoto mengatakan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Ivana untuk 20 hari pertama, dimulai 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Upaya paksa penahanan Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) ​​​​​ tersebut bertujuan untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tambahnya.

Baca Juga :

Selain Ivana, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta, dan keduanya telah ditahan sejak 26 Januari 2022.

Dalam konstruksi perkara yang menjerat Ivana, Karyoto menjelaskan pada 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.

Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur itu ialah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole, dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Tersangka Tagop, selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK, milik tersangka Ivana, sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

"Sekitar Februari 2015, sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik tersangka JRK, yang adalah orang kepercayaan tersangka TSS, dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," ungkap Karyoto.

Selanjutnya, pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

"Masih di Agustus 2015, tersangka IK langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta; dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagaimana perintah awal tersangka TSS," jelas Karyoto.

Kemudian, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir tersangka Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank tersangka Johny.

"Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas," tambahnya.

Uang yang ditransfer oleh tersangka Ivana melalui tersangka Johny diduga digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop.

"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," ujar Karyoto.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Sidang Etik: Dua Polisi Pelaku Pemerasan Penonton DWP 2024 Dipecat

Hasil Sidang Etik: Dua Polisi Pelaku Pemerasan Penonton DWP 2024 Dipecat

Dua oknum polisi dinyatakan dipecat dalam siding kasus dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Salah satunya Donald Simanjuntak.
Menag Nasaruddin Umar Serukan Sujud Syukur dalam Peringatan Tahun Baru 2025 dan Bulan Rajab di Masjid Istiqlal

Menag Nasaruddin Umar Serukan Sujud Syukur dalam Peringatan Tahun Baru 2025 dan Bulan Rajab di Masjid Istiqlal

Menteri Agama (Menag) RI Prof. Nasaruddin Umar mengajak umat Islam di Masjid Istiqlal sujud syukur pada peringatan penyambutan bulan Rajab dan Tahun Baru 2025.
Hadiah Fantastis yang Diterima Megawati Hangestri usai Resmi Jadi MVP Putaran 3 Liga Voli Korea 2024-2025

Hadiah Fantastis yang Diterima Megawati Hangestri usai Resmi Jadi MVP Putaran 3 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri mendapatkan hadiah fantastis usai resmi dinobatkan menjadi pemain terbaik alias MVP di putaran ketiga Liga Voli Korea 2024-2025.
Sebaiknya Baju Bergambar saat Shalat Dihindari, Kata Buya Yahya Hukumnya Bisa Makruh sampai Haram, Simak Penjelasannya

Sebaiknya Baju Bergambar saat Shalat Dihindari, Kata Buya Yahya Hukumnya Bisa Makruh sampai Haram, Simak Penjelasannya

Dalam ceramahnya, Buya Yahya mengingatkan kalau pakaian yang baik saat shalat sudah menjadi kewajiban. Tentu dipahami umat muslim agar tidak ganggu kenyamanan..
Cara Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis, Cek Syarat Pendaftarannya untuk UMKM Tanpa Dipungut Biaya

Cara Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis, Cek Syarat Pendaftarannya untuk UMKM Tanpa Dipungut Biaya

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa UMKM tidak dipungut biaya apapun alias gratis untuk menjadi mitra program makan bergizi gratis
Mengerikan, Pria Paruh Baya Meninggal Tersengat Listrik di Johar Baru Jakpus

Mengerikan, Pria Paruh Baya Meninggal Tersengat Listrik di Johar Baru Jakpus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebut pria paruh baya meninggal diduga tersengat listrik di atap rumah di Johar Baru, Jakpus.
Trending
Bursa Transfer Liga 1: Dikaitkan dengan Persib Bandung, Matheus Pato Resmi Umumkan Kepergiannya dari Klub China

Bursa Transfer Liga 1: Dikaitkan dengan Persib Bandung, Matheus Pato Resmi Umumkan Kepergiannya dari Klub China

Matheus Pato resmi mengumumkan kepergiannya dari Shandong Taishan, seiring dengan kabar kembalinya ke Liga 1, dengan Persib Bandung jadi tim yang dikaitkan.
Tak Malu Lagi, Review Jujur Pelatih Lawan saat Menghadapi Duet Paling Mematikan Red Sparks: Katanya Megawati Hangestri Itu ...

Tak Malu Lagi, Review Jujur Pelatih Lawan saat Menghadapi Duet Paling Mematikan Red Sparks: Katanya Megawati Hangestri Itu ...

Di balik kemenangan fantastis Red Sparks atas IBK Altos di penghujung tahun 2024, pelatih lawan tak malu lagi mengakui kehebatan Megawati Hangestri, sampai ..
Para Penggawa Timnas Indonesia Ramai-ramai Ucapkan Selamat untuk Perpanjangan Kontrak Asnawi Mangkualam di Port FC, Rizky Ridho: Gas Capt!

Para Penggawa Timnas Indonesia Ramai-ramai Ucapkan Selamat untuk Perpanjangan Kontrak Asnawi Mangkualam di Port FC, Rizky Ridho: Gas Capt!

Seperti diketahui, Port FC resmi memperpanjang kontra Asnawi Mangkualam hingga empat tahun ke depan. Artinya, Asnawi akan membela Port FC sampai 2029 nanti.
7 Pemain Timnas Indonesia Bisa Absen Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 karena Hal Ini

7 Pemain Timnas Indonesia Bisa Absen Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 karena Hal Ini

Setidaknya ada tujuh pemain Timnas Indonesia yang bisa absen dalam laga kontra Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan diadakan pada Maret 2025 nanti.
Reaksi Terkagum-kagum Warga Korea ke Megawati Hangestri, Tak Hanya Skill tapi Megatron juga Dipuji Sikapnya: Mohon Tinggal Satu Musim Lagi

Reaksi Terkagum-kagum Warga Korea ke Megawati Hangestri, Tak Hanya Skill tapi Megatron juga Dipuji Sikapnya: Mohon Tinggal Satu Musim Lagi

Megawati Hangestri Pertiwi kembali membawa Jung Kwan Jang Red Sparks memperpanjang rekor tak terkalahan di Liga Voli Korea musim 2024-2025, sampai disebut..
Padahal 4 Tahun Disekolahkan di Uruguay untuk Jadi Bintang Timnas Indonesia, Eks Wonderkid ini Justru Gagal Total, Kini Nasibnya...

Padahal 4 Tahun Disekolahkan di Uruguay untuk Jadi Bintang Timnas Indonesia, Eks Wonderkid ini Justru Gagal Total, Kini Nasibnya...

sebagai bintang masa depan Timnas Indonesia dan berkesempatan menimba ilmu 4 tahun di Uruguay kini begini nasibnya.
Dapat Rekomendasi FIFA, Marselino Ferdinan Punya Kesempatan Debut dengan Oxford United Malam Ini?

Dapat Rekomendasi FIFA, Marselino Ferdinan Punya Kesempatan Debut dengan Oxford United Malam Ini?

Setelah mendapatkan pengakuan dari FIFA, pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan berpotensi memperkuat Oxford United pada Rabu (1/1/2025) malam ini WIB.
Selengkapnya
Viral