Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Universitas Sahid, Saiful Anam menanggapi vonis hukuman selama 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Menurutnya, keputusan vonis hukuman PT DKI Jakarta tidak tepat.
Dia menilai vonis tersebut melanggar prinsip dasar hukum pidana, khususnya terkait kejelasan kerugian dan unsur tindak pidana yang dilakukan.
Sebab, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dinilai terlalu berat.
Terlebih, kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan tidak riil.
“Jadi kerugian yang bersifat potensial tidak jelas berapa, jumlahnya pun tidak dapat ditentukan berapa, sehingga tidak adil jika yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun,” kata dia dalam keterangannya, pada Kamis (13/2/2025).
Load more