Dia menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat prinsip Lex Scripta dan Lex Certa, yang mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas dan tertulis.
Saiful juga menegaskan pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan.
"Jangan sampai seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dan tidak merugikan siapapun dipaksa untuk mempertanggungjawabkannya," tambahnya.
Harvey Moeis juga seharusnya divonis bebas karena unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara jelas.
“Jika tidak jelas nilai kerugiannya terlebih korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih berproses dalam persidangan, maka ada keadilan yang tidak dapat ditolerir. Mestinya Harvey Moeis dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” terang dia.
Sementara itu, Penasihat Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menambahkan putusan pengadilan yang dinilai tidak mempertimbangkan Ratio Legis (asas hukum) dan lebih mengedepankan Ratio Populis (kepentingan publik).
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat Rule of Law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi," bebernya.
Load more